Home / Berita / Sosialisasi PP No. 28 Tahun 2025 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko & LKPM sukses digela

Sosialisasi PP No. 28 Tahun 2025 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko & LKPM sukses digela

29-September-2025

Pelayanan Publik
https://dpmptsp.banyuwangikab.go.id/storage/pages/berita/photos/5G1Mx80b7Ks0r8YAgJ48yIn8MHRghYUkfhoBoICO.jpg

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuwangi menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Senin (29/9/2025). Kegiatan ini diikuti oleh berbagai perwakilan asosiasi pelaku usaha, di antaranya HIPMI, REI, PHRI, Kadin, dan Apersi.


Bupati Banyuwangi turut hadir dan membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa penerbitan PP 28/2025 menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem perizinan yang mendukung pertumbuhan investasi, memberikan jaminan kepastian hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.


“Aturan ini merupakan bentuk penyempurnaan sistem OSS-RBA agar proses perizinan semakin mudah, cepat, dan memberikan kepastian kepada pelaku usaha. Harapannya, seluruh pelaku usaha dan pemangku kepentingan dapat segera menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini,” ujar Bupati.


PP Nomor 28 Tahun 2025 sendiri merupakan pembaruan dari PP Nomor 5 Tahun 2021. Dalam aturan terbaru tersebut terdapat tiga poin penguatan utama. Pertama, penerapan Service Level Agreement (SLA) untuk menjamin batas waktu pelayanan pada setiap tahapan perizinan. Kedua, penerapan kebijakan fiktif-positif, yaitu apabila instansi tidak memberikan keputusan dalam batas waktu yang ditetapkan, maka proses perizinan otomatis dilanjutkan ke tahap berikutnya. Ketiga, penyederhanaan prosedur perizinan bagi pelaku UMKM.


Melalui kegiatan ini, DPMPTSP Banyuwangi memberikan pemahaman teknis terkait integrasi sistem Online Single Submission (OSS), penilaian tingkat risiko kegiatan usaha, serta ketentuan pengawasan yang menjadi kewajiban setelah izin diterbitkan.


Kepala DPMPTSP Banyuwangi, Partana, menyampaikan bahwa realisasi investasi Kabupaten Banyuwangi hingga periode berjalan telah mencapai 63 persen dari target Rp 4,9 triliun, menempatkan Banyuwangi sebagai daerah dengan capaian tertinggi di wilayah eks Karesidenan Besuki dan Lumajang (Sekarkijang). Sektor investasi yang mendominasi antara lain pariwisata, industri pengolahan, dan pertanian.



DPMPTSP Banyuwangi berkomitmen melakukan pendampingan berkelanjutan kepada pelaku usaha dalam penerapan PP 28/2025, sehingga optimalisasi pelayanan perizinan berusaha dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Card image

Kemenpar Terus Matangkan Pengembangan Pariwisata Banyuwangi-Bali Barat-Bali Utara (3B)

Selengkapnya
Card image

Kembali Disalurkan, Banyuwangi Berbagi Libatkan Lebih Banyak Pihak

Selengkapnya
Card image

Pembalap Grand Tour Juara Umum Tour de Banyuwangi Ijen 2024

Selengkapnya
WhatsApp
Kirim Pesan
Apabila ada kendala dalam mengajukan perizinan anda, silahkan konsultasi kepada kami dengan mengirimkan pesan ke nomor pelayanan online kami. Pesan akan dibalas pada saat jam kerja.

Jam Kerja
Senin-Kamis : 07.00-15.30
Jumat : 07.00 -14.30
Sabtu-Minggu : Libur