Satgas Pelaksanaan Percepatan Berusaha
dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha melahirkan Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Satgas PPB) sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan iklim usaha di Indonesia. Satgas ini dibentuk dengan tujuan:
- Mempermudah dan mempercepat proses perizinan berusaha melalui penyederhanaan regulasi, sinkronisasi kebijakan, dan digitalisasi layanan;
- Meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem usaha yang kondusif;
- Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan percepatan berusaha untuk memastikan efektivitasnya.
Satuan Percepatan Pelaksanaan Berusaha terdiri dari:
- Tim Pusat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan beranggotakan perwakilan dari kementerian/lembaga terkait;
- Tim Daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi dan beranggotakan perwakilan dari perangkat daerah terkait.
Tugas utama Satuan Percepatan Pelaksanaan Berusaha:
- Merumuskan dan melaksanakan strategi percepatan berusaha;
- Memantau dan mengevaluasi kemajuan pelaksanaan kebijakan percepatan berusaha;
- Menyelesaikan hambatan dan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan kebijakan percepatan berusaha;
- Memberikan rekomendasi Kepala Daerah dan lembaga terkait.