FAQ

Home / Faq

MBR

Masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli karena penghasilannya yang rendah sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah yang layak huni.

Datang ke Mal Pelayanan Publik Banyuwangi dengan membawa persyaratan sesuai checklist permohonan bagi MBR

Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 40 Tahun 2023 tentang Kemudahan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Perumahan bagi MBR dibangun dengan kriteria : a. Luas lahan tidak lebih dari 5 (lima) hektar dan paling sedikit 0.5 (nol koma lima) hektar; b. Berada dalam 1 (satu) lokasi yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah tapak; c. Berada pada lokasi peruntukkan yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah / rencana detail tata ruang; d. Batasan harga jual rumah umum, luas tanah rumah umum dan luas rumah umum tapak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan e. Lokasi pembangunan perumahan MBR di Kabupaten Banyuwangi diselenggarakan di wilayah kecamatan yang merupakan aglomerasi perkotaan dan/atau di wilayah kecamatan dengan ketentuan lokasi pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah/rencana detail tata ruang.

Iya, menjadi syarat wajib untuk pengajuan perumahan MBR

REKLAME

Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.

Reklame dibagi menjadi Reklame Terbatas, Reklame Permanen dan Reklame insidentil

Reklame Terbatas adalah reklame megatron dan reklame papan dengan luas bidang lebih dari 8 m2 yang diselenggarakan di luar sarana dan prasarana kota atau reklame megatron dan reklame papan yang diselenggarakan didalam sarana dan prasarana kota.

Reklame Permanen adalah reklame megatron dan reklame papan dengan luas bidang 8 m2 kebawah yang diselenggarakan di persil atau reklame berjalan.

Reklame insidentil adalah reklame baliho, reklame kain, reklame peragaan, reklame selebaran, reklame melekat, reklame film, reklame udara, dan reklame suara.

Ada, dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Reklame Pasal 19 mengatur tentang Pengendalian Reklame Khusus Rokok.

Dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Reklame Pasal 9 ayat (2) huruf b menyebutkan Izin Penyelenggaraan Reklame Terbatas yang memerlukan PBG Reklame

PBG

Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat PBG, adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.

Sebelum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang diberlakukan izin pendirian bangunan disebut IMB (Izin Mendirikan Bangunan), maka pada saat ini izin pendirian bangunan tersebut berubah menjadi PBG (Persetujuan Bangun Gedung)

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) merupakan izin atas rencana pembangunan bangunan gedung untuk dibangun/didirikan (penilaian kelaikan terhadap perencanaan bangunan gedung sebelum pelaksanaan konstruksi) sedangkan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah pernyataan atas kelaikan fungsi sebuah bangunan yang telah selesai dibangun.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1) bagi bangunan yang tidak memiliki PBG akan dikenakan sanksi administratif

Pemohon dapat mengajukan secara mandiri melalui website Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) simbg.pu.go.id yang dikelola oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) merupakan portal perizinan penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung, Sertifikat Layak Fungsi, SBKBG, RTB, dan Pendataan Bangunan Gedung yang dikembangkan oleh Direktorat Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.

Hentikan Pembangunan: Jika pembangunan Anda dilakukan tanpa PBG, pemerintah berhak menghentikan proyek Anda. Denda: Anda akan dikenakan denda administratif yang jumlahnya bisa cukup besar.

Berdasarkan PP 16 2021 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diperlukan dalam hal Pelaku Usaha yang bertindak sebagai pemilik bangunan gedung, berkeinginan membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung.

Dasar hukum PBG terdiri dari: UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, yaitu Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b. PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

SIP

Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, Surat Izin Praktik (SIP) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.

Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gtgr yang memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.

Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.

STR diterbitkan oleh Konsil. Sedangkan, SIP diterbitkan oleh pemerintah daerah dan pada kondisi tertentu dapat diterbitkan oleh Menteri Kesehatan

Surat Tanda Registrasi yang disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi.

Sesuai Regulasi, SIP berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.

KKPR

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah Kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR. KKPR merupakan Salah Satu Persyaratan Dasar Yang Wajib Dipenuhi Oleh Seluruh Pelaku Usaha Dalam Rangka Memperoleh Perizinan Berusaha.

KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dibagi menjadi 2, yaitu KKPR Berusaha dan KKPR NonBerusaha.

KKPR NonBerusaha adalah KKPR yang diterbitkan untuk fungsi pemanfaatan ruang atau kegiatan selain berusaha. Persetujuan KKPR (PKKPR) Non Berusaha umumnya diperlukan untuk mengurus pembuatan atau perubahan hak atas tanah selain untuk tujuan kegiatan usaha.

KKPR merupakan suatu jenis perizinan yang menjadi acuan baru di dalam melakukan perizinan berusaha sebagai pengganti izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang dalam membangun dan mengurus tanah

Kesesuian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dalam Pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri ATR BPN Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan sinkronisasi program pemanfaatan ruang yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Smartkampung

langkah Alur pendaftaran Smartkampung sebagai berikut:

OSS

Source : oss.go.id

Source : oss.go.id

Source : oss.go.id
WhatsApp
Kirim Pesan
Apabila ada kendala dalam mengajukan perizinan anda, silahkan konsultasi kepada kami dengan mengirimkan pesan ke nomor pelayanan online kami. Pesan akan dibalas pada saat jam kerja.

Jam Kerja
Senin-Kamis : 07.00-15.30
Jumat : 07.00 -14.30
Sabtu-Minggu : Libur